KEKUATAN POLITIK DALAM DESENTRALISASI FISKAL

Oleh: Nanang Subekti

Desentralisasi fiskal, diikuti perubahan sistem pajak dan pembelanjaan dari pemerintahan daerah adalah hal yang penting dari sistem pemerintahan di negara-negara berkembang pada dekade tahun terakhir ini. Selanjutnya, restrukturisasi fungsi pemerintahan dan sistem keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi perdebatan dalam model pembangunan. Lebih jauh seperti halnya semua kebijakan publik, kebijakan dana transfer dihitung atas dua hal yaitu batasan politik dari pembuat kebijakan, seperti kekuatan yang berbeda antar provinsi dan kelompok-kelompok keputusan politik, dan batasan ekonomi seperti tahap-tahap pembangunan pasar finansial .

Hubungan antar pemerintah, secara vertikal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau diatasnya serta secara horizontal antara pemerintah adalah hal penting dalam pembangunan dan pelaksanaannya yang efektif dan efisien sebuah kebijakan publik. Sistem dana transfer dilakukan dengan berbagai macam cara pada setiap negara. Perbedaan tersebut didasarkan pada karateristik geografi dan sejarah dari masing-masing negara, derajat perbedaan populasi dan tingkat pengaruh pemerintah dalam kegiatan ekonomi (Bird, 1990) .

Selain tekanan politik dari daerah kaya, desentralisasi fiskal juga memunculkan potensi adanya kolusi antar level pemerintahan, seperti yang dihipotesiskan oleh Brennan dan Buchanan. Hipotesis kolusi yang dikembangkan oleh Brennan/Buchanan (Brennan/Buchanan Collusion Hypothesis) menyatakan bahwa ketika desentralisasi tidak memperkuat kompetisi antar pemerintah daerah, pengeluaran daerah menjadi meningkat. Terkadang untuk membiayai pengeluaran tersebut telah terjadi kolusi antar pemerintah daerah termasuk dengan pemerintah pusat serta membiayai pengeluaran daerah melalui dana bagi hasil (dana perimbangan).

Khemani (2003) dalam studi yang dilakukannya bahkan mengungkapkan bahwa bukti empiris internasional menunjukkan bahwa pengambil kebijakan nasional mengalokasikan sumber daya kepada masing-masing daerah didasarkan pada pertimbangan politik selain pertimbangan keadilan dan efisiensi. Untuk menghindari tekanan politik ini, sejumlah negara di seluruh dunia telah berusaha dengan membuat suatu lembaga yang independen yang bertanggung jawab untuk menentukan dana transfer kepada setiap daerah dalam negara tersebut. Dalam kasus yang diangkatnya, Khemani memperlihatkannya untuk kasus India dimana ia menunjukkan bahwa distribusi untuk masing-masing daerah ditentukan oleh politikus yang biasanya memberikan dana transfer lebih besar kepada negara bagian yang secara politik terafiliasi dengan partai nasional yang berkuasa serta penting untuk memaksimumkan keterwakilan partai dalam legislatif. . Studi lain yang dilakukan oleh Worthington dan Dollery (1998) untuk kasus Australia mengungkapkan bahwa pasar dari modal politik (market for political capital) sangat menentukan dalam distribusi dana transfer pada sistem federal.

Penelitian di atas lebih mempertimbangkan tentang faktor politis yang berasal dari komposisi anggota parlemen yang menentukan dana transfer ke daerah. Untuk kasus Indonesia, jelas pasar politik di Indonesia tidak lah berjalan sesempurna dengan negara maju. Dengan sistem partai yang mencalonkan terkadang, suatu daerah pemilihan tidak diwakilkan dengan calon anggota DPR yang berasal dari daerah itu juga. Karenanya, aspirasi untuk memihak pada daerah pemilihannya pun menjadi berkurang. Pada kasus dana bagi hasil minyak di Nigeria, aspirasi politik dari daerah penghasilnya sangat menentukan dalam mendesign bagi hasil minyak di Nigeria. (Ahmad dan Singh, 2002).

Sato (2002) dalam makalahnya juga mengungkapkan tentang kepentingan politik yang cukup kental dalam proses desentralisasi fiskal. Bahkan secara tegas Sato mengatakan bahwa dalam kenyataannya design kebijakan lebih didominasi oleh politik yang memiliki perbedaan pada setiap negara. Terdapat kemungkinan yang besar terjadi konflik dalam kaitannya dengan politik dalam pembuatan kebijakan ekonomi, salah satunya adalah konflik antara pemerintah pusat dan daerah.

Odd-Helge Fjeldstad “Intergovernmental fiscal relations in developing countries. A review of issues”
Bird, R., 1990. ‘Intergovernmental finance and local taxation in developing countries: some basic considerations forreformers’. Public Administration and Development, vol. 10, pp. 277-288.
Brennan, G and JM Buchanan. The Power to Tax: Analytical Foundations of a Fiscal Constitution (Cambridge: Cambridge University Press)
Khemani, Stuti. Partisan Politics and Intergovernmental Transfers in India. World Bank Policy Research Working Paper 3016, April 2003
Worthington, Andrew C and Brian E Dollery. The Political Determinant of Intergovernmental Grants in Australia. Public Choice 94: 299 – 315, 1998
Ahmad, Ehtisham and Raju Singh. Political Economy of Oil Revenue-Sharing in A Developing Country: Illustrative from Nigeria. Paper at CORE UCL Belgium.
Sato, Motohiro. Political Economy of Fiscal Decentralization. Paper at Graduate School of Economics, Hitotsubashi Unoversity, April 2002